Jumat, 08 Mei 2009

Salah satu Politik Praktis dlm Islam

Advokasi urusan Umat

Text Box: DBalada negeri kita, Indonesia bahkan Dunia

alam era Kapitalisme sekarang ini, Umat (baca : masyarakat) sudah sekian banyak disuguhi aneka tayangan yang sesungguhnya sebagian besar dari tayangan tadi bisa merusak moral (akhlak) maupun keyakinan (aqidah) mereka. Hal ini sungguh amat menggelisahkan nurani kami, sehingga sebagai wujud peran yang Ar Rahman berikan lepada kita -insan shalĂ­h­- sebagai Khalifah Allah di muka bumi ini adalah peduli terhadap diri, keluarga dan umat secara umum. Inilah upaya advokasi (pembelaan) kami pada urusan / permasalahan umat sehingga moga bisa membantu memecahkan masalah yang melanda mereka.

Kapitalisme sebagai praktik dari ideologi sekulerisme, meniscayakan apapun sebagai produk yang layak dipasarkan, tidak peduli hal itu adalah suatu yang hina dan menjijikkan. Media menurut mereka merupakan alat yang ampuh sebagai sarana pembenar sesuatu yang aslinya adalah salah tadi. Hal ini dikarenakan cacat dari lahir sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan ini. Memang pengikut sekulerisme latah dalam memandang Islam yang disamakan dengan agama Kristen di Eropa, tempat munculnya faham sekuler ini.

Efek dari itu semua Pornografi dan bahkan pornoaksi diekpos luar biasa sehingga menyerosok ke seluruh lini kehidupan umat. Ini kalau tidak diberikan filter pada diri umat dalam menghadapi berbagai tayangan yang ada, bisa jadi fatal akibat kejadiannya. Kasus pada tetangga saya, Mba Tusi, tadi malam rumahnya diketuk pintunya oleh orang tak dikenal, sehingga semalaman ia tidak bisa tidur nyenyak. Suaminya yang bertugas piket sebagai Polisi pada malam itu. Padahal belum lama berselang, rumah kakak kandung saya di daerah Klaten, Jawa Tengah pada malam hari juga diketuk orang, bedanya akhirnya pintu dibukakan Kakak saya sehingga akhirnya kakak saya dipaksa menyerahkan uang yang ada dirumahnya. Jutaan rupiahpun raib, dibawa para perampok itu. Kepada siapa umat, termasuk kita berteriak meminta tolong lagi.

Kasus hangat yang diespos besar-besaran media massa adalah terungkapnya kasus pembunuhan Iskandar Zulkarnain (beberapa waktu lalu), yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Antasari Azhar (Ketua KPK), gara-gara cinta segitiga. Wanita yang sebagai pemantik adalah Rani yang sampai kini entah dimana rimbanya. Lagi-lagi karena nafsu syahwat sebabnya

Hanya Allah Yang Maha Tahu, berapa banyak lagi hal serupa ini melanda umat.

Kejahatan berzina

TQS. 4 : 23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

TQS. 4 : 24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283] Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat
23 dan 24.
[284] Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

TQS. 4 : 25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[285] Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.

TQS. 5 : 5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

TQS. 17 : 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

TQS. 19 : 28. Hai saudara perempuan Harun[902], ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina",

[902] Maryam dipanggil saudara perempuan Harun, karena ia seorang wanita yang shaleh seperti keshalehan Nabi Harun a.s.

TQS. 23 : 7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

TQS. 70 : 31. Barangsiapa mencari yang di balik itu[1513], maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

[1513] Lihat no. [995].

Pedoman pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan "mahram"

TQS. 24 : 30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

TQS. 24 : 31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Sanksi Berzina

TQS. 24 : 2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

TQS. 24 : 5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina

TQS. 24 : 4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah.

TQS. 24 : 23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,

[1033] Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.

TQS. 24 : 5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kita butuh Solusi Terbaik

Apa yang bisa kita lakukan sebagai upaya pencegahan kriminalitas ditengah umat?. Tentu kalau kita berharap pada Kapitalime seperti sekarang ini, tiada kan dapat menyelesaikan problem umat secara baik. Karena sekali lagi ia memiliki cacat bawaan dari kelahirannya yakni sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan ini Jujur saja, setiap manusia kini butuh Syariah Islam sebagai satu-satunya solusi bagi setiap problema. Dengan keyakinan kita bahwa Islam mempunyai landasan aqidah yang kokoh dan benar. Serta memunyai aturan yang merupakan pancaran dari aqidah yang benar tadi. Siapapun, dari asal daerah manapun serta dimanapun ia berada niscaya akan memperoleh pemecahan terhadap permasalahannya.

Hal ini bukan hanya janji kosong, seperti yang ’sering’ diobral oleh para Caleg maupun Capres negeri ini menjelang Pemilu maupun Pilpres. Tapi memang bukti terbaik yang akan diraih manakala menerapkannya. Sungguh, sejarah telah mencatat lebih dari sepuluh abad Syariah diterapkan menghasilkan keamanan, keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran disegala bidang. Bukan hanya di ibukota negara bahkan sampai ke pelosok-pelosok negeri. Subhaanallah. Manakla kita terus berkomitmen menjadikan Syariah Islam sebagai aturan kehidupan kita, sekaligus Sistem Khilafah Islam sebagai sistem bernegara kita. Sehingga nyatalah benar Baldatu thayyibatun wa Rabbun Ghaafur akan bisa teraih, insya Allah.

Kekuasaan Allah menciptakan alam dan nikmat-nikmat yang diberikan-Nya adalah bukti bagi kekuasaan-Nya membangkitkan manusia.

TQS 78 : 17. Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,

TQS 78 : 18. yaitu hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala lalu kamu datang berkelompok-kelompok,

TQS 78 : 19. dan dibukalah langit, maka terdapatlah beberapa pintu,

TQS 78 : 20. dan dijalankanlah gunung-gunung maka menjadi fatamorganalah ia.

Wallaahu a’lam bi ash shawab.

Tidak ada komentar: